Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Diduga Jadi Pengedar Sabu, Pria 49 Tahun ini Ditangkap Polisi

  • Oleh Ramadani
  • 28 Oktober 2021 - 22:00 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara menangkap seorang terduga pengedar sabu berinisial GN (49 tahun), Rabu malam, 27 Oktober 2021 sekitar pukul 23.45 WIB. Penangkapan berlangsung di kediamannya, wilayah Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara.

“Dalam perannya, tersangka merupakan salah satu pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah Kecamatan Gunung Timang,” ungkap Kapolres Barito Utara AKBP Dodo hendro Kusuma melalui Kasat Resnarkoba AKP Slameto, Kamis, 28 Oktober 2021.

Dari tangan tersangka, anggota mendapati sejumlah barang bukti berupa 2 paket plastik klip berisikan sabu berat 0,73 gram bruto, satu lembar tisu, ponsel, uang tunai sebesar Rp 4,840,000 dan lain-lain. 

“Sebelum melakukan penangkapan terhadap tersangka, kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkoba. Kemudian petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka,” jelas AKP Slameto.

Tersangka dan barang bukti, terang kasat, telah diamankan di Mapolres Barito Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian, pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (RAMADHANI/B-7)

Berita Terbaru