Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemko Palangka Raya Gelar Sosialisasi Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

  • Oleh Hendri
  • 29 Oktober 2021 - 12:15 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya melaksanakan sosialisasi terkait pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA). Kegiatan ini diselenggarakan Dinas Lingkungan Hidup, Jumat, 29 Oktober 2021.

Acara ini dipimpin Sekda Palangka Raya, Hera Nugrahayu. Peserta yang hadir terdiri atas camat, lurah, tokoh adat, damang, mantir adat, lembaga peduli lingkungan hingga akademisi dari universitas.

Hera menyampaikan, peradaban zaman harus selaras dengan identitas dan hak masyarakat tradisioanl. Oleh karena itu Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya.

Perlindungan diberikan sepanjang kelompok MHA masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip yang diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.

"Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. Perlindungan ini harus melibatkan semua pihak agar hak-hak masyarakat adat terjaga dan terjamin tanpa diskiriminasi," kata Hera.

MHA sendiri adalah kelompok masyarakat yang secara turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu, karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum.

"Keberadaan hukum adat beserta eksistensinya di tengah masyarakat harus dilindungi dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Supaya tidak timbul perpecahan sebagai upaya bersama mewujudkan kota ini jauh lebih baik lagi," pungkasnya. (HENDRI/B-11)

Berita Terbaru