Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pelaku Usaha di Pulang Pisau Diberi Pemahaman Tentang Perizinan Berusaha

  • Oleh Asprianta
  • 30 Oktober 2021 - 01:00 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Pemkab Pulang Pisau melalui Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat melaksanakan kegiatan sosialisasi Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Berbasis Risiko.

Kegiatan yang dilaksanakan di Kecamatan Jabiren Raya, Pulpis, Kamis (28/10/2021) itu diikuti puluhan pelaku usaha dan Aparatur Desa se Kecamatan Jabiren Raya.

Kepala DPMPTSP Pulpis, Leting  mengatakan kegiatan sosialisasi kemudahan perizinan berusaha berbasis resiko atau OSS-RBA kepada pelaku usaha dan Aparatur Desa itu dalam rangka memberikan pemahaman dan kemudahan terkait masalah perizinan.

"Kegiatan itu dalam rangka memberikan pemahaman kepada pelaku usaha dan aparatur desa sebagai pendamping masyarakat, terkait Kemudahan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, sehingga bisa disampaikan kepada pelaku usaha lainnya," ucap Leting saat dibincangi rekan wartawan, Jumat (29/10/2021).

Menurutnya kegiatan sosialisasi di Kecamatan Jabiren Raya itu merupakan kegiatan sosialisasi yang ketiga kalinya, setelah sebelumnya dilaksanakan di Kecamatan Pandih Batu dan Maliku.

"Recananya kita akan melakukan sosialisasi ini di setiap kecamatan dengan harapan para pelaku usaha mengetahuu berbagai kemudahan dan keuntungan jika pelaku-pelaku usaha memiliki izin atau legalitas," kata mantan Camat Kahayan Tengah, Pulpis itu.

Dalam kesempatan itu, Leting juga menjeleskan OSS-RBA merupakan perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai memiliki tingkat resiko kegiatan.

Perizinan berusaha berbasis resiko terbit berdasarkan tercipta berdasarkan Undang - Undang No 11 Tahun 2020  tentang Cipta Kerja.

"Setelah adanya UU Cipta Kerja banyak perubahan-perubahan dalam pengurusan izin diantaranya terkait penerbitan izin usaha, termasuk persyaratannya ada yang berubah dengan versi lama," katanya.

Leting berharap, dengan adanya UU Cipta Kerja ini dapat lebih memberikan peluang kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha. Karena pengurusan perizinannya sangat mudah.

Berita Terbaru