Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejaksaan Negeri Barito Timur: Silakan Melapor Jika Ada Pungli dalam Program PTSL

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 02 November 2021 - 17:05 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Kejaksaan Negeri Barito Timur membuka kesempatan bagi masyarakat  terutama pemilik tanah untuk mengadu jika terjadi praktek pungutan liar atau pungli dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL yang sedang dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Negara atau BPN.

"Pastinya kita buka pengaduan apabila ada hal-hal yang tidak diinginkan dalam program PTSL ini," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Barito Timur, Angga Saputra saat diwawancarai seusai mendampingi kegiatan sosialisasi program PTSL yang dilakukan BPN di Desa Matabu Kecamatan Dusun Timur, Selasa, 2 November 2021.

Dia menjelaskan, dalam pendampingan tersebut kejaksaan menyampaikan resiko hukum yang dihadapi BPN saat menjalankan program PTSL.

"Jadi program PTSL harus tetap dalam koridor hukum yang berlaku, jangan ada yang namanya pungli," ujar Angga.

Menurutnya, PTSL merupakan program pembuatan sertifikat tanah gratis dari pemerintah. Meski demikian, terdapat kebutuhan anggaran yang tidak ditanggung oleh pemerintah dalam proses pembuatan sertifikat.

"Yang tidak ditanggung pemerintah pembelian materai, fotocopy berkas dan pengadaan patok tanah, itu dibiayai sendiri oleh pemilik tanah yang mau ikut program PTSL," papar Angga.

Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 menteri serta Peraturan Bupati Barito Timur, jelas dia, biaya yang tidak ditanggung oleh pemerintah atau yang harus dikeluarkan pemilik tanah maksimal sebesar Rp 250 ribu.

"Gak boleh lebih dari itu, kalau lebih dari itu berarti pungli," tegas Angga. (BOLE MALO/B-5)

Berita Terbaru