Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dewan: Penambang Tradisional Belum Bisa Diakomodir Pemerintah

  • Oleh Naco
  • 03 November 2021 - 12:15 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Parimus menyebutkan sampai saat ini pemerintah cenderung masih belum mengakomodir kepentingan para penambang tradisional. 

Pemerintah, kata dia, sudah sejak lama diingatkan untuk memfasilitasi para penambang tradisional untuk bisa dilegalkan secarara hukum. 

Salah satunya adalah, lanjut dia, pemerintah membantu mengurus legalitas usaha masyarakat tersebut hingga mereka legal.

“Saya sudah sejak lama suarakan bahwa pemerintah ini harus segera urus dan bantu perizinan untuk para penambang tradisional kita ini. Mulai dari UU Minerba belum direvisi sampai sekarang kewenangan pertambangan sudah ditarik ke pemerintah pusat belum juga ada kebijakan untuk mengakomodir kepentingan penambangan emas saat ini,”kata Parimus,  Rabu, 3 November 2021.

Parimus mengakui, aktivitas penambangan emas di daerah ini memang masih banyak terjadi walaupun masih kucing-kucingan dengan aparat penegak hukum. 

Masyarakat juga tidak bisa disalahkan sepenuhnya karena tidak berizin. Ada beberapa faktor, di antaranya kemampuan masyarakat untuk mengurus sendiri perizinan itu bukanlah hal yang mudah.

Apalagi rata-rata penambang tradisional ini tidak memiliki kemampuan untuk memahami dan mengurus adminitrasi perizinan tersebut.

Masyarakat, kata dia, sebenarnya mau mengurus izin tapi mulainya dari mana itu tidak mereka mengerti karena banyak syarat-syarat yang harus mereka lengkapi. 

"Sayangnya kepada penambang illegal ini seakan-akan ada stigma buruk. Mereka juga bekerja untuk mencukupi kebutuhan hidupnya sehari-hari serta anak-anaknya yang juga sekolah,” tegasnya.

Parimus mengakui, dengan kewenangan pertambangan bukan lagi di provinsi ini justru berdampak buruk bagi penambang rakyat. 

Maka dari itu, dia mendorong solusinya adalah pemerintah menetapkan wilayah pertambangan rakyat kemudian diajukan dan dikoordinasikan melalui pemerintah. (NACO/B-7)

Berita Terbaru