Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penumpang Pesawat di Bandara Kelolaan Angkasa Pura II Bisa Pakai Antigen

  • Oleh ANTARA
  • 03 November 2021 - 16:00 WIB

BORNEONEWS, Jakarta  - PT Angkasa Pura II (Persero) menyatakan mulai 3 November 2021 memberlakukan ketentuan wajib menunjukkan surat hasil negatif rapid test Antigen seperti tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

VP of Corporate Communication AP II Yado Yarismano mengatakan seluruh bandara perseroan siap menerapkan ketentuan ini.

“Efektif 3 November diberlakukan SE Menhub Nomor 96/2021 dan AP II selaku pengelola 20 bandara telah berkoordinasi dengan seluruh stakeholder untuk memberlakukan ketentuan ini secara penuh,” kata Yado Yarismano dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu.

Yado menjelaskan SE Menhub Nomor 96/2021 antara lain menetapkan penumpang pesawat di rute domestik wajib memenuhi persyaratan kesehatan:

- Untuk penerbangan dari atau ke bandara di Jawa dan Bali serta antar bandara di dalam Jawa dan Bali, wajib menunjukkan surat hasil negatif Antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin dosis kedua, atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin minimal dosis pertama


- Untuk penerbangan antar bandara di luar Jawa dan Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin minimal dosis pertama

Sesuai SE Menhub Nomor 96/2021, perjalanan dalam negeri dapat dilakukan oleh anak usia di bawah 12 tahun dengan didampingi orang tua dengan bukti Kartu Keluarga, serta memenuhi persyaratan tes COVID-19, dan dikecualikan dari ketentuan menunjukkan surat vaksin. Selain itu diimbau agar calon penumpang untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi. 

“Calon penumpang pesawat kami imbau juga telah melakukan rapid test Antigen atau RT-PCR sebelum tiba di bandara, agar setibanya di bandara dapat langsung memproses keberangkatan menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang sudah memuat dokumen kesehatan digital yakni surat vaksin dan hasil tes COVID-19,” ujarnya.

Adapun bandara-bandara AP II juga mengoperasikan Airport Health Center sejak tahun lalu guna turut mendukung calon penumpang untuk dapat melakukan tes RT-PCR atau  Antigen.

“Semangat dari adanya Airport Health Center adalah pelayanan bagi calon penumpang pesawat untuk dapat selalu memenuhi persyaratan dan protokol kesehatan dalam melakukan perjalanan dengan pesawat di tengah pandemi, sehingga tetap menjaga sektor penerbangan dapat berkontribusi dalam pemulihan ekonomi nasional dan mendukung aktivitas masyarakat sesuai dengan protokol kesehatan,” jelasnya.

Berita Terbaru