Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Capaian Kartu Identitas Anak di Murung Raya Naik Signifikan

  • Oleh Magang 2
  • 04 November 2021 - 17:05 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Murung Raya (Mura) mengungkapkan bahwa pencapaian Kartu Identitas Anak (KIA) kini mencapai 23 persen untuk usia 0 bulan hingga 17 tahun.

Kepala Dinas Dukcapil Mura, Regita menjelaskan bahwa data tersebut mengalami kenaikan dari perhitungan terakhir per 31 Oktober 2021 lalu dan kini hanya tersisa 7 persen dari total wajib KIA dari target nasional yang ditetapkan sebesar 30 persen.

“Yang belum memiliki KIA saat ini terus dikejar dan pencetakan terus dilakukan, jadi untuk jumlahnya sendiri terus bertambah dan naik signifikan dari tahun lalu,” kata Regita, Kamis, 4 November 2021.

Upaya pencapaian KIA ini juga sebagai tindak lanjut peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA).

Sebagaimana dikatakan oleh Regita KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah dan berlaku secara Nasional, dan terakreditasi dengan sistem informasi administrasi kependudukan.

“KIA memiliki manfaat untuk melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses secara umum, mencegah perdagangan anak, menjadi bukti sah indentitas diri ketika anak-anak sewaktu mengalami peristiwa buruk dan memudahkan anak-anak mendapatkan pelayanan publik seperti bidang kesehatan, pendidikan, perbankan, dan imigrasi jika bepergian keluar negeri,” lanjutnya lagi.

Dengan demikian masyarakat yang memiliki balita 0 sampai dengan 5 tahun sudah bisa melakukan proses pembuatan KIA di Disdukcapil setempat, bahkan pihak Dukcapil Mura secara jemput bola dalam memberikan layanan terintegrasi seperti pembuatan KIA, Kartu Keluarga (KK) dan perekaman KTP-El. (MAGANG 2/B-5)

Berita Terbaru