Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dorong Keterwakilan Warga Aruta di Kursi Legislatif, KPU Kobar Upayakan Perubahan Dapil

  • Oleh Wahyu Krida
  • 05 November 2021 - 15:10 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Guna mendorong adanya warga dan tokoh masyarakat yang berasal dari Kecamatan Arut Utara (Aruta) untuk menjadi anggota legislatif di DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kobar upayakan adabya perubahan daerah pemilihan (dapil).

Ketua KPU Kobar Chaidir, Jumat, 5 November 2021 menjelaskan upaya tersebut dilakukan lantaran, lebih dari satu dekade terakhir, tidak ada perwakilan warga dan tokoh masyarakat dari kecamatan tersebuy yang menjadi anggota legislatif.

"Minimnya keterwakilan masyarakat Kecamatan Aruta, dinilai akibat kalah bersaing dengan perwakilan dari 2 kecamatan lainnya. Padahal untuk dapil 3 terdapat 9 kursi, bisa jadi mereka kalah bersaing dengan tokoh-tokoh dari Kecamatan Lada dan Kecamatan Pangkalan Banteng," jelas Chaidir.

Menurut Chaidir, agar keterwakilan dari warga Kecamatan Aruta ini bisa terpenuhi, maka pihaknya berencana akan melakukan perubahan komposisi dapil. 

"Perubahan tersebut tentunya disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Lantaran jumlah warganya sedikit, nanti bisa kita gabungkan dengan salah satu kecamatan. Selama jumlah DPT tercukupi itu bisa dilakukan. Kami mendorong warga Aruta berani mencalonkan diri," jelas Chaidir. 

Chaidir mengatakan, menambahkan, perubahan komposisi bisa dilakukan apabila terjadi penambahan kursi legislatif. 

"Perubahannya dari yang semula 30 kursi menjadi 35. Potensi tersebut seharusnya dimaksimalkan oleh penerintah setempat. Karena secara real jumlah penduduk Kabupaten Kobar, berjumlah lebih dari 400 ribu jiwa. Seharusnya sudah bisa 35 kursi. Jadi bagaimana pemerintah daerah dan pihak DPRD bisa mendorong agar hal tersebut terealisasi," jelas Chaidir. (WAHYU KRIDA/B-5)

Berita Terbaru