Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kantor Imigrasi Palangka Raya Ajak Penjamin Orang Asing Taat Aturan

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 05 November 2021 - 18:21 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya Muchlis Amri mengajak penjamin orang asing untuk taat aturan imigrasi.

Selain penjamin orang asing, Muchlis menggandeng instansi pemerintah daerah, instansi vertikal maupun unsur aparat penegak hukum untuk ikut melakukan pengawasan.

“Kami berharap masing-masing anggota dapat melakukan kegiatan pengawasan orang-orang asing sesuai tugas pokok instansi masing-masing dan dapat saling bertukar informasi,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 5 November 2021.

Sementara itu, Kepala Sub Seksi Intelejen Keimigrasian, M. Syukran mengingatkan diamanatkan dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Pasal 63 dan Pasal 118).

Di sana disebutkan setiap orang asing tertentu yang berada di wilayah Indonesia wajib memiliki Penjamin yang menjamin keberadaannya di Indonesia.

“Peraturan-peraturan Keimigrasian dan kewajiban yang harus dipahami oleh para penjamin/ sponsor pengguna orang asing sehingga dapat mengurangi jumlah pelanggaran-pelanggaran Keimigrasian yang terjadi,” tuturnya. (HERMAWAN DP/B-6)

Berita Terbaru