Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Keluarnya Aturan Baru Bagi Pelaku Perjalanan, Layanan PCR Turun 50 Persen

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 08 November 2021 - 14:00 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah melalui Satgas Covid-19 telah kembali merilis aturan baru bagi pelaku perjalanan udara, hal tersebut berdampak pada layanan PCR di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, yaitu layanan PCR turun 50 persen.

Direktur RSUD Sultan Imanddin Pangkalan Bun dr Fahruddin menjelaskan, bahwa sesuai dengan adanya surat edaran Satgas Covid-19 dan Pemerintah Provinsi Kalteng, terkait syarat pelaku perjaanan ini bagi yang telah melakukan vaksinasi dosis kedua diperbolehkan antigen negatif yang diambil dalam kurun waktu 1X24 jam.

Sedangkan yang baru vaksin dosis pertama harus menyertakan bukti PCR negatif 3X24 jam sebelum keberangkatan. Hal ini membuat layanan PCR menjadi lebih lengang dibandingkan biasanya.

"Untuk layanan PCR ini turun 50 persen dalam beberapa hari ini," kata dr Fahruddin, Senin, 8 November 2021.

Dijelaskannya, kondisi ini sangat bagus bahwa pihaknya juga tidak lagi kewalahan menangani permintaan PCR dari sejumlah kebupaten. Pasalnya layanan PCR yang diakui sejauh ini baru RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun.

"Namun yang datang tetap kita layani dengan baik. Karena masih ada 120 an orang lebih yang mendaftar untuk PCR," jelasnya.

Sedangkan untuk layanan antigen juga masih tetap. Tidak ada penambahan hanya berkisar 30 an orang. Mengingat untuk layanan PCR ini terbagi di sejumlah tempat, termasuk di Kecamatan juga ada. Sehingga tidak semua berpusat di RSUD untuk antigen.

"Jadi kalau ada masyarakat datang bakal kita layani dnegan baik. Tarif antigen di tempat kami sejak September lalu masih sama yakni Rp 90 ribu," pungkasnya. (DANANG/B-5)

Berita Terbaru