Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ketua Komisi I DPRD Kalteng: Perda Lebih dari 5 Tahun Perlu Dievaluasi

  • Oleh Donny Damara
  • 09 November 2021 - 18:35 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Yohanes Freddy Ering menyebutkan peraturan daerah (perda) yang ada perlu dilakukan evaluasi. Dan ini merupakan salah satu tugas dari DPRD Kalteng.

"Khususnya terhadap perda yang telah berlaku lebih dari lima tahun. Eveluasi terhadap untuk mengetahui perda itu masih relevan atau tidak," katanya, Selasa, 9 November 2021.

Dia menjelaskan, evaluasi terhadap perda juga merupakan upaya pengawasan dari DPRD dalam menilai efektivitasnya selama diberlakukan.

"Apabila perda sudah tidak relevan atau efektif, maka itu sebaiknya dicabut," terang Politisi PDIP ini.

Dia menambahkan, dalam prosesnya, evaluasi terhadap perda ada beberapa kriteria yang diperhatikan. Seperti tidak relevan, serta produk hukum lain yang sudah tidak sejalan dengan perda itu sendiri.

"Misal perda yang sudah berusia di atas lima tahun, apakah masih relevan dengan situasi kondisi saat ini. Sebab, aturan tersebut dibentuk dengan melihat keperluan masyarakat itu sendiri. Proses evaluasi perda juga harus memiliki arsip maupun database," ungkapnya.

Selain itu, setiap perda yang dikeluarkan dalam pengajuan awalnya memiliki kajian-kajian. Kajian tesebut tentu harus tersimpan dalam pola database pemerintah.

"Melalui database itu perda akan dikaji, diteliti, dan dikelola. Sehingga, kita tahu mana saja perda yang perlu dievaluasi, dan mana yang tidak. Tugas itu dilakukan oleh bagian dari alat kelengkapan dewan khususnya Bapemperda," jelasnya.

Kemudian tambah dia, dari arsip dan database itulah yang nantinya akan menjadi dasar dilaksanakannya evaluasi. Selain itu, dirinya juga mengharapkan kepada pihak pemeritah, untuk dapat memperhatikan terkait adanya perda yang dirasa tidak relevan lagi.

Dia menegaskan, setiap perda yang dikeluarkan oleh pemeritah bersama badan legislatif, tujuannya yaitu untuk kepentingan masyarakat. Dalam artian apabila perda tesebut sudah tidak lagi relevan di masyarakat, maka peelu dievaluasi. (DONNY D/B-11)

Berita Terbaru