Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kantongi Sabu 0,79 Gram, Hendra Ditangkap di Depan Barak

  • Oleh Ramadani
  • 10 November 2021 - 18:56 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara menangkap seorang pengedar sabu yang beroperasi di wilayah Kota Muara Teweh, Selasa 9 November 2021 sekitar pukul 14.00 WIB.

Pengedar sabu ini diketahui bernama Hendra (37 tahun) warga Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.

Hendra ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Barito Utara di depan barak miliknya di Jalan Tumenggung Surapati, RT 12, Kelurahan Melayu.

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Resnarkoba AKP Slameto, Rabu 10 November 2021 mengatakan penangkapan Hendra berawal dari laporan masyarakat.

Saat melakukan penyelidikan, terlihat tersangka sedang berada berada di depan barak, kemudian petugas berhasil mengamankan terlapor.

Ketika dilakukan penggeledahan terhadap badan tersangka, ditemukan satu buah dompet tempat headset yang didalamnya berisi satu buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga shabu yang ditemukan dalam kantong celana sebelah kanan depan dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

“Barang bukti yang kami temukan saat penggeledahan terhadap tersangka yakni satu buah paket plastik klip berisikan shabu berat, (0,79) gram bruto, satu buah dompet headset warna hitam dan satu buah Hp merek INFINIX warna biru muda,” papar AKP Slameto.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti  dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (RAMADHANI/B-6)

Berita Terbaru