Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Upaya Penyusunan Naskah Akademik dan Draft Raperda Masyarakat Hukum Adat di Gunung Mas

  • Oleh Magang 1
  • 12 November 2021 - 20:51 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Pemkab Gunung Mas bersama Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Naskah Akademik dan Draft Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA), Jumat 12 November 2021.

Sekda Gumas, Yansiterson mengatakan pemerintah daerah sangat mengapresiasi dan mendukung penyusunan naskah akademik serta Raperda Pengakuan dan Perlindungan MHA.

“Saya sangat mendukung karena ini jalur perjuangan masyarakat Dayak  secara legal, konstitusional atau melalui jalur hukum,” ujar Yansiterson yang juga Ketua Panitia MHA Gumas.

Dia menuturkan direncanakan penyusunan naskah akademik serta Raperda ini ditargetkan rampung Desember 2021.

Koordinator Tim Penyusun Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Gumas, Marko Mahin mengatakan kegiatan ini dilatarbelakangi  Permendagri No 52 Tahun 2014.

Permendagri ini berisi tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan MHA yang mengamanatkan kepada Gubernur, Bupati atau Walikota untuk  memberi pengakuan dan perlindungan kepada kesatuan MHA di wilayah administrasinya.

Pengakuan dan perlindungan itu diawali dengan  embentukan Panitia Pengakuan dan Perlindungan MHA dengan tugas dan fungsi untuk melaksanakan Identifikasi, Verifikasi dan Validasi keberadaan MHA sehingga dapat ditetapkan sebagai MHA.

“Pengakuan dan Perlindungan  MHA menjadi hal penting karena terkait dengan kepemilikan dan pengelolaan  hak-hak tradisional MHA  yang terdapat di Wilayah Adat  yaitu Tanah Adat berupa tanah, air, dan atau perairan beserta sumber daya alam yang ada di atasnya,” imbuhnya.

Peraturan MLHK No 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial, dalam Pasal 62 ayat (3) menyebutkan bahwa MHA dapat melakukan pengelolaan atas Hutan Adat dengan syarat harus memenuhi ketentuan yaitu ditetapkan dengan peraturan daerah.

Jika MHA berada dalam kawasan hutan negara atau ditetapkan dengan peraturan daerah atau keputusan gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya, jika MHA berada di luar kawasan hutan negara.

“Berdasarkan penggalian data empirik yang telah kami lakukan, sebagian besar Wilayah Adat  yaitu Tanah Adat MHA di Kabupaten Gumas berada di kawasan hutan,” tukasnya. (MAGANG/B-6)

Berita Terbaru