Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pria 25 Tahun di Katingan Kepergok Istri Setubuhi Adik Ipar

  • Oleh Abdul Gofur
  • 16 November 2021 - 06:00 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Satreskrim Polres Katingan mengamankan tersangka atas kasus dugaan persetubuhan terhadap adik iparnya yang masih berada di bawah umur.

Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo melalui Kasatreskrim Iptu Adhy Heriyanto, Senin, 15 November 2021 mengatakan, persetubuhan itu terjadi di salah satu desa Kecamatan Sanaman Mantikei pada 8 November 2021.

"Tesangka yakni pria berusia 25 tahun sudah kita amankan," kata Adhy Heriyanto. 

Tersangka sendiri merupakan suami dari kakak korban. Sementara korban masih berumur 13 tahun. 

Adapun peristiwa tersebut berawal sekitar pukul 19.00 WIB, sewaktu korban memasak di dapur. Tiba-tiba tangan korban ditarik tersangka dan langsung dipeluk. Saat itu korban berusaha berontak dengan cara menepis tangan tersangka.

"Dulu tersangka juga pernah melakukan hal yang sama kepada korban ketika masih duduk di SD kelas VI sekitar tahun 2020. Dan peristiwa tersebut terjadi berulang-ulang kali,” kata Adhy Heriyanto. 

Saat itu, tersangka juga mengancam korban yang akan membunuhnya. Hingga korban memenuhi nafsu bejat itu karena ketakutan.

Pada saat aksinya itu, tiba-tiba datang istri tersangka (kakak kandung korban) dan melihat sendiri perbuatan asusila itu. Istri tersangka pun melaporkan suami ke polisi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan  Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ABDUL GOFUR/B-11)

Berita Terbaru