Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Nurdin Abdullah Disebut Gunakan Gratifikasi untuk Bangun Masjid

  • Oleh ANTARA
  • 16 November 2021 - 10:31 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Jaksa penuntut umum KPK Zainal Abidin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Senin 15 November 2021 menyebut Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah menggunakan uang gratifikasi untuk membangun masjid Kebun Raya Maros di Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulsel.

"Di atas tanah yang dibeli terdakwa dari Andi Abdul Samad kemudian dibangun masjid atas inisiasi dari terdakwa, lalu membentuk Panitia Pembangunan Masjid Pucak," kata JPU.

Dalam sidang secara virtual dengan agenda pembacaan tuntutan, terdakwa Nurdin Abdullah berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sementara JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Sulsel.

Dalam rangka pembangunan masjid tersebut terdakwa menerima uang dari beberapa rekanan, termasuk CSR dari Bank Sulselbar, dengan total penerimaan terdakwa sejumlah Rp1 miliar.

JPU KPK mengungkapkan bahwa Petrus Yalim selaku Direktur PT Putra Jaya kenal dengan Gubernur Sulsel nonaktif itu sejak Nurdin menjabat sebagai Bupati Bantaeng. Perusahaan ini mempunyai pekerjaan dan AMP (Asphalt Mixing Plant) di Bantaeng. 

Pada saat peletakan batu pertama Masjid Pucak, ajudan Nurdin (Syamsul Bahri) menyampaikan kepada Petrus Yalim agar Petrus bisa membantu pembangunan masjid di atas tanah milik Nurdin. 

Petrus lalu menyatakan kesediaannya untuk memberikan uang sebesar Rp100 juta dengan cara transfer ke rekening Pengurus Masjid Kawasan Kebon Raya Pucak atas nama Mulia Trans Marga PT Timur Jaya.

Saat peletakan batu pertama pembangunan masjid di Pucak Maros di atas tanah milik Nurdin juga, Thiawudy Wikarso selaku kontraktor pemilik PT Tri Star Mandiri, yang juga pernah mengerjakan proyek di Kabupaten Bantaeng dan Pemprov Sulsel, memberikan uang sebesar Rp100 juta kepada Nurdin untuk pembangunan masjid dengan cara transfer ke rekening Pengurus Masjid Kawasan Kebun Raya Pucak.

Selanjutnya, Direktur Bank Sulselbar Amri Mauraga yang ditemui Nurdin di rumah jabatan gubernur juga memberikan bantuan CSR ke Masjid Pucak Maros sebesar Rp400 juta yang disetorkan pada tanggal 8 Desember 2020. Masjid tersebut dibangun di atas tanah Nurdin.

Kepala Cabang Bank Mandiri Cabang Panakkukang Muhammad Ardi juga pernah menerima penitipan uang dari ajudan Nurdin (Syamsul Bahri) bahwa Nurdin mau menyumbang ke rekening Pengurus Masjid Pucak Maros di Bank Sulselbar sebesar Rp300 juta dari rekening Sulsel Peduli Bencana di Bank Mandiri milik Nurdin ke nomor rekening pengurus Masjid Kebun Raya di Bank Sulselbar. 

"Maka, penuntut umum berkesimpulan bahwa benar terdakwa telah menerima gratifikasi sejumlah Rp1 miliar dari Petrus Yalim, Thiawudy Wikarso, Direksi Bank Sulselbar, rekening Sulsel Peduli Bencana untuk kepentingan terdakwa," kata jaksa.

Di persidangan, Nurdin mengakui bahwa terdapat pembelian aset tanah pada pertengahan 2020 yang terletak di area Puncak Kecamatan Tompobulu Kabupaten Maros.

Berita Terbaru