Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KASPI Kalteng Minta UMP 2022 Ditinjau Kembali

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 17 November 2021 - 13:15 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kalimantan Tengah (Kalteng) meminta pemerintah meninjau kembali Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.

Ketua DPD KSPSI Kalteng, Junaidi Akik menyampaikan UMP Kalteng seharusnya minimal Rp3 juta, meningkat dari UMP tahun ini Rp 2.903.144.

Ia menuturkan, jika melihat formula yang tercantum dalam pemerintah berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Surat Menaker Ida Fauziah Nomor B-M/38a/HI.01.00/XI/2021 angka UMP Kalteng hanya Rp2.922.516.

Menurut Junaidi, surat tersebut sebenarnya tidak bersifat kaku, hal itu juga disampaikan Mentri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dalam suratnya Nomor.561/6393/SJ tanggal 15 November 2021 kepada Gubernur seluruh Indonesia perihal  Penetapan Upah Minimum tahun 2022.

"Angka 6  memberikan rambu rambu bahwa terkait hal tersebut di atas, secara tehnis dan substansi dapat berkonsultasi dan berkoordinasi dengan kementerian ketenaga kerjaan, maka apabila ada hal yang secara tehnis substanstif daerah dapat saja tidak terpaku dengan angka yang diseting oleh pemerintah pusat," ungkap Junaidi dalam keterangan tertulisnya, Rabu 17 November 2021.

Dia menyampaikan besaran angka tersebutlah yang membuat pihaknya belum bisa menyetujui dan menolak untuk menanda tangani Berita Acara Kesepakatan dalam Sidang Dewan Pengupahan Kalteng tanggal 15 November 2021 lalu. (HERMAWAN DP/B-5)

Berita Terbaru