Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sopir Travel Pemalsu Surat Antigen Diadili

  • Oleh Apriando
  • 25 November 2021 - 16:56 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ahmad Ghani menjadi terdakwa dalam perkara pemalsuan surat tes antigen palsu.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya satu saksi dari kepolisian mengatakan terdakwa ditangkap saat sedang melakukan penyekatan PPKM Desa Taruna - Kalampangan di Jalan Mahir Mahar Km. 23 Kota Palangka Raya.

"Saya curiga surat antigen yang ditunjukkan palsu, karena dari pemeriksaan yang sebelumnya ada pengendara mobil dengan menunjukkan kop surat yang sama," ucap Dedy.

Dedy menyebutkan bahwa setelah dilakukan intograsi terdakwa mengakui mendapatkan surat tes antigen palsu tersebut dari salah satu teman di wilayah Banjarmasin.

Kamis 25 November 2021, dalam surat dakwaan jaksa diketahui, perkara bermula ketika Saksi Erico Yudhistira dan Dedy anggota kepolisian Polda Kalteng yang berada di Pos Penyekatan PPKM Desa Taruna - Kalampangan di Jalan Mahir Mahar Km. 23, Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, Kamis, 26 Agustus 2021 sekitar  pukul 23.00 WIB

Keduanya sedang melakukan pemeriksaan kelengkapan terhadap setiap pengemudi kendaraan yang melintas pos perbatasan tersebut yaitu setiap pengendara harus dilengkapi dengan surat keterangan hasil rapid antigen Covid-19.

Terdakwa melintas pos perbatasan, dan dilakukan pemeriksaan kelengkapan surat keterangan hasil rapid antigen Covid-19 yang dibawa oleh terdakwa, namun setelah dilakukan pengecekan diketahui bahwa surat keterangan hasil rapid antigen Covid-19 yang ditunjukan oleh terdakwa adalah palsu.

Terdakwa dibawa ke pos PPKM Taruna-Kalampangan dan di pos PPKM dan dilakukan intograsi, yang diakui oleh Ahmad Ghani tidak pernah melakukan test rapid antigen terhadap diri terdakwa dan Surat Keterangan Hasil Rapid Antigen Covid-19 yang dibawa dan ditunjukan terdakwa adalah palsu.

Berdasarkan pengakuannya terdakwa bekerja sebagai sopir travel mendapatkan Surat Keterangan hasil pemeriksaan kesehatan rapid test antigen Covid-19 dengan cara dibantu oleh bos travel bernama Dayat.

Terdakwa disuruh mengirimkan identitas berupa foto KTP via WA dan tidak lama kemudian langsung jadi Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Rapid Test Antigen Covid-19 tersebut.

Akibat perbuatannya terdakwa dijerat dengan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat 2 KUHP atau pidana dalam Pasal 268 ayat 2. (APRIANDO/B-6)

Berita Terbaru