Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polri Cekal 2 Rersangka Korupsi di PT JIP

  • Oleh ANTARA
  • 30 November 2021 - 20:31 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri melakukan upaya pencekalan terhadap dua tersangka dugaan korupsi pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur menara serta GPON oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) pada 2017-2018.

Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT JIP Ario Pramadhi dan Christman Desanto (VP Finance & IT PT JIP) sebagai tersangka.

"Penyidik akan melakukan upaya pencekalan terhadap para tersangka," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Selasa 30 November 2021.

Menurut Ramadhan, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap keduanya. Sehingga upaya pencekalan dilakukan agar para tersangka tidak melarikan diri keluar negeri. "Upaya pencekalan itu dilakukan agar yang bersangkutan tidak keluar negeri," ucapnya.

Selain melakukan pencekalan, kata Ramadhan, proses selanjutnya penyidik melakukan pemeriksaan saksi dan ahli, serta melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke JPU.

"Selain itu juga penyidik akan makukan aset tracing terhadap aliran dana untuk mengetahui adanya dugaan tindak pidana pencucian uang," ujarnya.

Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri sudah memulai penyidikan kasus ini sejak 8 Februari 2021 berdasarkan laporan polisi (LP) bernomor LP/A/0072/II/2021/Bareskrim tertanggal 5 Februari 2021.

PT JIP dipercaya mengerjakan proyek pembangunan menara dan infrastruktur "Gigabit Passive Optical Network" (GPON).

Namun, dalam pelaksanaan perjanjian kerja sama dengan para penyedia barang dan jasa, yakni PT ACB, PT IKP dan PT TPI diindikasikan terdapat sejumlah penyimpangan.

Penyimpangan yang dimaksudkan. Pertama, ditahap perencanaan dalam penyusunan keputusan direksi tentang ketentuan pemilihan mitra usaha kerja sama perseroan dalam rangka investasi jangka panjang, PT JIP diindikasikan dibuat secara "back date", atau diberi tanggal mundur.

"Dan penetapan owner estimate atau OE tidak didukung dengan data yang jelas," ungkap Ramadhan.

Kedua, tahap pemilihan barang jasa tidak sesuai dengan pedoman pelaksanaan pengadaan barang jasa di lingkungan PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

Ketiga, pada tahap pelaksanaan, pembangunan infrastruktur GPON tidak dilaksanakan oleh pelaksana pekerjaan yang tertera dalam SPK.

Berita Terbaru