Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Edarkan Sabu, Wanita Ini Divonis 5,5 Tahun Penjara

  • Oleh Nopri
  • 01 Desember 2021 - 14:16 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Yuanita alias Nita divonis selama 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun) penjara dan denda 1 miliar subsider 2 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya diketuai Heru Setiyadi.

"Perbuatan terdakwa ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata majelis hakim, Rabu 1 Desember 2021.

Majelis hakim menuturkan vonis 5 tahun dan 6 bulan ini dikurangi 6 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada persidangan sebelumnya selama 6 tahun.

Sementara itu terdakwa maupun jaksa penuntut umum dengan putusan majelis hakim tersebut menyatakan menerima yang artinya tidak mengakukan banding maupun pikir-pikir.

Dalam kasus ini terdakwa terbukti bersalah setelah diamankan petugas kepolisian pada Senin 17 Mei 2021 sekitar pukul 15.10 WIB di Jalan Eka Sandehan, Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Saat dilakukan pengeledahan dari tangan terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,82 gram di buah sarung tangan bayi warna biru. (NOPRI/B-11)

Berita Terbaru