Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Batamad Minta Polres Barito Timur Panggil Pelaku Usaha Diduga Lakukan Diskriminasi Agama

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 08 Desember 2021 - 07:15 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Komandan Brigade Barisan Pertahanan Adat Dayak atau Batamad Kabupaten Barito Timur, Hardy Calvin meminta agar Polres Barito Timur memanggil 3 pelaku usaha di Tamiang Layang yang diduga melakukan diskriminasi agama terhadap konsumen, karyawan dan calon karyawan.

Untuk menguatkan dugaan tersebut, Batamad juga telah menyiapkan saksi-saksi terkait permasalahan tersebut.

Pemanggilan dimaksudkan Batamad untuk menghindari terjadinya konflik horizontal di masyarakat serta mencegah berkembangnya sikap diskriminasi dan intoleransi antaragama di Barito Timur.

"Malam ini saya harus berbicara karena dorongan dari masyarakat untuk turun melakukan aksi protes semakin kuat, karena itu kami berharap pemerintah segera mengambil sikap untuk meredam sebelum terjadi aksi massa," tegas Hardy di rumahnya sekaligus Markas Batamad, Selasa malam, 7 Desember 2021.

Pada pertemuan yang dihadiri sekitar 50 orang anggota Batamad itu, dia juga menyampaikan 5 poin tuntutan tertulis Batamad kepada Polres Barito Timur yang harus dilaksanakan oleh 3 pelaku usaha dimaksud.

Yang pertama, Batamad meminta kepada 3 pelaku usaha yang diduga melakukan diskriminasi agama, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat Barito Timur.

Kedua, meminta yang bersangkutan untuk membuat pernyataan bahwa tidak terafiliasi atau bekerja sama dengan salah satu jaringan radikalisme.

Ketiga, minta yang bersangkutan menyatakan dan mengakui bahwa Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar dan landasan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Keempat, meminta yang bersangkutan menyatakan taat tunduk dan menghargai aturan adat istiadat, hukum adat serta hidup beradat di wilayah adat Kabupaten Barito Timur.

"Terakhir meminta yang bersangkutan menyatakan bahwa apabila di kemudian hari kembali melakukan hal yang sama maka siap untuk dituntut secara hukum adat dan hukum positif," papar Hardy di hadapan anggota Polres Barito Timur yang menghadiri pertemuan.

Tiga kasus dugaan diskriminasi agama yang dilaporkan warga Tamiang Layang dalam 3 bulan terakhir yakni, pelaku usaha donat yang menghilangkan kata-kata tertentu pada pesanan kue ulang tahun karena merasa tidak sesuai dengan imannya, sebuah rumah makan bebek goreng yang memecat salah satu karyawan yang baru bekerja 3 hari setelah mengetahui karyawan tersebut berbeda agama dengan pemilik usaha dan yang terakhir penerimaan kurir motor JNE yang mensyaratkan agama tertentu. (BOLE MALO/B-5)

Berita Terbaru