Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Curi Motor Teman, Pria Ini Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara

  • Oleh Nopri
  • 08 Desember 2021 - 16:15 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sarbani Alias Isar dijatuhi hukuman 2 tahun dan 3 bulan penjara oleh Majelis Pengadilan Negeri Palangka Raya yang diketuai Boxgie Agus Santoso.

"Perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP," kata majelis hakim dalam amar putusannya, Rabu, 8 Desember 2021.

Sementara itu pada Rabu, 1 September 2021 sekitar pukul 00.00 WIB, terdakwa bersama dengan korban berangkat dari kapuas kampung Simpang Bungai menuju Kota Palangka Raya menggunakan motor.

Sesampainya di Palangka Raya sekitar pukul 06.00 WIB, rencananya terdakwa dan korban hendak pulang menuju Desa Tumbang Samba, Kabupaten Katingan.

Namun dikarenakan banjir sehingga terdakwa dan korban menginap di barak anak korban di Jalan Rajawali Km 8 seberang, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Selanjutnya, Kamis, 2 September 2021 dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, terdakwa terbangun dan melihat korban sedang tidur lalu muncul niatnya untuk mengambil motor Spacy Nopol KH 6241 TI.

Selain itu, terdakwa juga mengambil 1 lembar STNK asli, 1 buah BPKB asli dan satu unit ponsel korban. (NOPRI/B-7)

Berita Terbaru