Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin Pria Ini Diamankan Polisi

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 09 Desember 2021 - 17:36 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Satresnarkoba bersama Satsamapta Polres Kapuas telah mengamankan seoranh pria berinisial SU (42) karena diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin.

Pelaku tak berkutik saat diamankan petugas di Jalan Melati, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

"Dari hasil kegiatan tersebut petugas juga mengamankan 72 dua botol arak putih tanpa merk," kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi, Selasa, 30 November 2021.

Pelaku diamankan karena tanpa memiliki izin tempat penjualan minuman beralkohol dari pihak yang berwenang dalam hal ini Pemkab Kapuas, serta tidak membayar retribusi kepada daerah, selaku wajib retribusi.

"Pelaku di bawa Ke Polres Kapuas beserta barang bukti dan dikenakan Pasal 36 ayat (1) Perda Kabupaten Kapuas nomor 3 Tahun 2011, untuk penanganan lebih lanjut ke Samapta Polres Kapuas," jelasnya.

Dia mengapresiasi atas informasi yang disampaikan masyarakat perbuatan melawan hukum di wilayah hukum Polres Kapuas.

"Kami siap menindaklanjuti semua informasi masyarakat terkait tindak pidana maupun perbuatan melawan hukum, agar Kapuas aman, tertib dan damai," ucapnya.

Untuk itu masyarakat maupun pemangku kepentingan lainnya diimbau untuk terus membantu aparat, dalam upaya menciptakan kamtibmas kondusif, dimulai dari lingkungan sekitar tempat tinggalnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)

Berita Terbaru