Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jaksa Tahan Kades Dadahup Tersangka Tipikor

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 09 Desember 2021 - 20:21 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Tepat Kamis 9 Desember 2021 adalah peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), maka Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kapuas di Palingkau melakukan penahanan terhadap tersangka GS selaku Kepala Desa Dadahup, Kecamatan Dadahup.

Oknum Kades tersebut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) pungutan desa dalam pembuatan Surat Pernyataan Tanah (SPT) di Pemerintah Desa Dadahup sejak 2018 sampai 2021.

"Hari ini jaksa penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka GS yang didampingi rekan advokat yang telah ditunjuk oleh tersangka sendiri berdasarkan Surat Kuasa Khusus," kata Kepala Cabjari Palingkau, Amir Giri Muryawan dalam rilis tertulisnya, Kamis 9 Desember 2021.

Dijelaskan Amir yang juga sebagai Ketua Tim Jaksa Penyidik mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan kurang lebih 5 jam yang dimulai pukul 10.00 WIB hari dicecar 43 pertanyaan.

"Jaksa penyidik akhirnya melakukan penahanan rutan terhadap tersangka GS sekitar pukul 15.00 WIB. Penahanan tersebut dititipkan di Rutan Kuala Kapuas selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini," ucapnya.

Mantan Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pulang Pisau ini mengatakan penahanan ini dilakukan karena GS diduga keras melakukan tipikor dalam hal pungutan liar sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.

"Ancaman pidana pada pasal tersebut dapat dilakukan penahanan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP. Tersangka juga dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya," ucapnya.

Perbuatan tersangka juga telah memenuhi syarat obyektif dan syarat formil dalam ketentuan Pasal 21 ayat 1 KUHAP. Saat dilakukan penahanan, tersangka GS yang didampingi penasehat hukumnya tidak melakukan perlawanan.

Sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka, telah dilakukan tes kesehatan dan swabtest antigen dengan hasil sehat serta negatif dari virus covid-19.

Selama perjalanan dari kantor Cabjari Kapuas di Palingkau menuju ke Rutan Kuala Kapuas berjalan lancar dengan pengawalan dari anggota Polsek Kapuas Murung serta tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Setelah ini jaksa penyidik akan segera melimpahkan berkas perkaranya tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum," jelasnya.

Sebelumnya perkara ini berawal pada Oktober 2021 ada masyarakat yang melaporkan tentang dugaan tindak pidana gratifikasi di Pemerintah Desa Dadahup dalam pembuatan Surat Pernyataan Tanah (SPT) oleh masyarakat.

Diceritakannya ada salah satu masyarakat yang merasa keberatan karena harus membayar Rp 5.000.000 dalam hal pembuatan administrasi SPT tersebut. Namun dengan berat hati masyarakat tersebut rela membayarnya dan diserahkan langsung kepada GS pada Desember 2018 dengan syarat dibuatkan kwitansi pembayaran oleh GS dan ditandatangani di atas materai serta dicap stempel Kepala Desa Dadahup.

Dengan bekal bukti kwitansi tersebut, akhirnya GS dilaporkan kepada jaksa penyidik Cabjari Palingkau. Setelah dilakukan penyelidikan selama kurang dari 1 bulan, ditemukan fakta bahwa modus GS membuat dan menetapkan Peraturan Desa tentang Pungutan Desa.

Namun Perdes tersebut ternyata cacat hukum dikarenakan mekanisme penetapan Perdes tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi diatasnya yaitu Permendagri, Permendesa, dan Perbup Kapuas. Selain itu GS telah menerbitkan SPT sebanyak 363 SPT sepanjang 2018 sampai 2021.

Dari 363 SPT tersebut dilakukan pungutan desa yang bervariasi yaitu sebelum diterbitkan Perdes tersebut masyarakat harus membayar Rp 250.000 per SPT.

Setelah perdes tersebut ditetapkan pada 17 September 2021 GS mematok biaya pembuatan SPT tersebut sebesar Rp 750.000 untuk lahan usaha dan sebesar Rp 500.000/SPT untuk lahan pekarangan.

Total keseluruhan penerimaan pungutan sejak 2018 sampai 2021 sebesar Rp 253.250.000. Selanjutnya perkara ini ditingkatkan ke penyidikan pada 08 November 2021.

"Kurang dari 1 bulan melakukan Penyidikan, tim Jaksa Penyidik telah menemukan tersangkanya atau orang yang paling bertanggung jawab dalam masalah ini," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)

Berita Terbaru