Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Disdikpora Gunung Mas Keluarkan Edaran Terkait Kebijakan Pendidikan Jelang Nataru

  • Oleh Magang 1
  • 11 Desember 2021 - 13:10 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun – Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mengeluarkan edaran terkait kebijakan pendidikan, jelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Kepala Disdikpora Kabupaten Gumas, Esra melalui Kepala Bidang SD dan SMP, Silpanus mengatakan, edaran tersebut mengatur kebijakan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP se-kabupaten setempat.

“Ada beberapa poin yang harus diketahui, seperti tidak meliburkan kegiatan di satuan pendidikan saat Natal atau Tahun Baru, dengan catatan hari Minggu dan tanggal merah libur seperti biasa,” ujarnya, Sabtu.

Penilaian akhir semester dilakukan antara tanggal 6-18 Desember 2021. Penanggalan raport menjadi tanggal 31 Desember 2021 dan pembagian raport serentak 3 Januari 2022.

Libur setelah pembagian raport atau libur semester ganjil dimulai sejak 4-8 Januari 2022 dan masuk sekolah atau kembali aktif mulai Senin 10 Januari 2022.

“Setelah penilaian akhir semester dilakukan, maka kegiatan diisi dengan remedial atau perbaikan nilai,” tukas Silpanus. (MAGANG/B-7)

Berita Terbaru