Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dewan Sarankan Pelaku Usaha Langgar Prokes Diproses Pidana

  • Oleh Hendri
  • 14 Desember 2021 - 10:36 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery menyarankan agar pemerintah daerah melalui tim Satgas Covid-19 memberikan sanksi lebih tegas bagi pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan.

"Sebagai efek jera, para pelaku usaha yang kedapatan atau berulang kali melakukan pelanggaran sebaiknya diberi proses hukum dan sanksi pidana tentang kekarantinaan kesehatan saja,” katanya, Selasa 14 Desember 2021.

Hal tersebut disampaikan Khemal usai dirinya menyaksikan salah satu video yang tengah viral di media sosial. Video itu memperlihatkan adegan perkelahian belum lama ini di salah satu tempat hiburan malam (THM).

“Jangan sampai pemerintah melalui Tim Satgas Penanganan Covid-19, menegur berulang-ulang hingga memberikan denda kepada para pelaku usaha yang kedapatan melakukan pelanggaran,” ujarnya.

Menurutnya denda 5 juta yang diberikan kepada pelanggar terlalu kecil. Jika ingin memberi efek jera, Khemal menyarankan agar para pelaku usaha yang kedapatan melanggar agar dikenakan proses hukum dan sanksi pidana.

Khemal mengapresiasi upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah melalui Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya serta aparat penegak hukum di dalam melakukan penertiban serta penegakan aturan.

“Sebagai petugas yang dilibatkan dalam penanganan Covid-19 tentunya tidaklah mudah. Sebagai garda terdepan, tentunya mereka sangat rentan terpapar. Jadi, kami minta kepada masyarakat untuk menghargai kinerja saudara-saudara kita tersebut tentunya dengan mematuhi ketentuan Prokes,” tutupnya. (HENDRI/B-6)

Berita Terbaru