Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terduga Pemalsu SIM di Kapuas Terancam 6 Tahun Penjara

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 14 Desember 2021 - 18:20 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Jajaran Polres Kapuas menangkap seorang laki-laki berinisial Ta (36) warga Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat karena diduga membuat dan menjual Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu.

Hal itu diungkapkan Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang dan Kasatlantas AKP Sugeng dalam pres rilis pada Selasa, 14 Desember 2021.

Kasatreskrim mengatakan, pelaku akan dikenakan Pasal 263 ayat (1) KUHPidana dengan bunyi 'barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan suatu hak, suatu perjanjian (kewajiban) atau suatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi suatu perbuatan dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau menggunakannya dapat mendatangkan suatu kerugian di hukum karena memalsukan surat.

"Terancam dengan hukuman penjara paling lama enam tahun," kata AKP Kristanto Situmeang kepada wartawan.

Dari pelaku, barang bukti yang diamankan berupa 13 lembar SIM A diduga palsu, 43 lembar SIM C yang diduga palsu, 1 buah monitor, keybord, CPU, 2 buah printer, mouse, dan 1 buah handphone.

Pelaku diketahui sudah melakukan aksinya kurang lebih selama 4 bulan. Dia mengakui, sudah 72 orang yang dibuatkan SIM tersebut. Ia juga diketahui pernah bekerja sebagai pekerja harian lepas di Satlantas Polres Kapuas. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)

Berita Terbaru