Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Barito Utara Punyai 93 Fokus Tumpang Tindih Lahan

  • Oleh Ramadani
  • 15 Desember 2021 - 10:46 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Kepala Dinas PUPR Barito Utara, M Iman Topik mengatakan rapat koordinasi dengan tim Stranas PK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaksanakan pada 1 Desember 2021.

Saat ini Pemerintah Kabupaten Barito Utara mempunyai 93 fokus tumpang tindih yang perlu diselesaikan dalam satu tatakan yang selaras. 

"Mengidentifikasi tindak lanjut tumpang tindih TORA, perkebunan dan APL," tambahnya, Selasa 14 Desember 2021 pada rapat penyelesaian tumpang tindih lahan di aula setda lantai I.

Topik mengatakan tim PKSP Barito Utara telah menyiapkan rule base sebagai dasar rekomendasi penyelesaian tumpang tindih pemanfaatan lahan dengan memperhatikan regulasi yang berlaku di setiap sektor, yaitu rezim kehutanan, berlaku untuk penyelesaian tumpang tindih yang terjadi di kawasan hutan.

“Kemudian rezim tata ruang dan pertanahan berlaku untuk penyelesaian permasalahan tumpang tindih yang terjadi di non-kawasan hutan/APL (Area Penggunaan Lain),” katanya.

Tim Kabupaten Barito Utara telah bekerja keras dan sebernarnya pekerjaan ini sudah berlangsung selama 2 tahun lalu. "Kami melakukan penanganan dan verifikasi serta inventarisasi dari data-data yang sudah di copy atau data yang sudah di tetapkan oleh KPK," katanya. 

Bahkan data awal di Kabupaten Barito Utara yang terlapisi hampir ribuan dan sampai terakhir data yang ada sekitar 791 dan mengkerucut lagi berada di posisi 93 data. 

"Hari ini kita semua yang hadir disini agar membantu kami, karena pada tanggal 17 Desember 2021 paling lambat data dari Barito Utara sudah di entry. Kita sudah diminta menunjukan atau memberikan laporan kepada sistem yang telah diberikan KPK," sebutnya. 

Topik mengatakan saat tim melakukan verifikasi terhadap pelaku usaha khususnya perkebunan, pertambangan dan HPH yang memiliki dokumen bisa mencocokan data, mengingat saat ini ada wilayah kewenangan yang tidak ditangani oleh Pemerintah Kabupaten Barito Utara yang diambil alih oleh pemerintah provinsi maupun pusat. (RAMADHANI/B-6)

Berita Terbaru