Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dilarang Jual Minuman Beralkohol di Taman Kuliner Tunggal Sangomang

  • Oleh Hendri
  • 15 Desember 2021 - 11:31 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kota Palangka Raya melarang penjualan minuman beralkohol di Kafe Kontainer Taman Kuliner Tunggal Sangomang di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya.

Pesan itu disampaikan Kepala Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian (DisperkopUKMP) Kota Palangka Raya, Rawang.

"Saya tegaskan bahwa kami tidak mengeluarkan izin atau rekomendasi untuk kafe yang berada di daerah taman kuliner untuk menyediakan minuman alkohol, apabila ada yang menemukan segera lapor ke kami,” katanya, Rabu 15 Desember 2021.

Dia menjelaskan kawasan taman kuliner atau kafe kontainer itu hanya diperuntukan sebagai tempat wisata keluarga untuk bersantai dan rekreasi. Rawang berharap, kejadian kafe yang membuat keributan dan menjual minol tidak terulang lagi.

“Kami cukup terbuka, apabila ditemukan kafe khusus di taman kuliner kontainer menjual Minol maka kami siap melakukan teguran kepada pemilik kafe tersebut," ungkapnya.

Sebelumnya Angggota Satpol PP Kota Palangka Raya melakukan penyegelan satu kafe di taman kuliner tersebut.

Penutupan tempat usaha itu karena adanya laporan dari masyarakat sekitar dan banyaknya berita yang beredar di media sosial bahwa kafe tersebut sering terjadi perkelahian anak muda dan dijadikan sebagai tempat minum-minuman keras. (HENDRI/B-6)

Berita Terbaru