Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Libur Nataru, Kegiatan Masyarakat Tetap Dilakukan Pengetatan

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 15 Desember 2021 - 18:40 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) telah menyusun surat edaran yang akan mengatur kegiatan masyarakat pada hari libur Natal dan Tahun Baru 2022. 

Bupati Kobar Nurhidayah menyampaikan, mulai tanggal 22 - 31 Desember 2021, kegiatan masyarakat tetap dijalankan. Hanya saja akan dilakukan pengetatan saat Nataru. Sehingga, penanganan pandemi tetap berjalan dengan baik.

"Saat Nataru nanti, sesuai dengan keputusan yang disampaikan pemerintah pusat bahwa PPKM Level III serentak dibatalkan, namun pemerintah akan menerapkan aturan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode Nataru untuk mencegah penyebaran virus Covid-19," kata Nurhidayah saat dikonfirmasi belum lama ini.

Bupati menyampaikan, saat ini, surat edaran yang akan mengatur kegiatan masyarakat pada masa Nataru sedang dalam proses. Nanti pada saatnya akan segera dipublikasikan ke masyarakat.

Bupati menerangkan, Kobar kini sudah masuk di dalam level 1. Tentunya pembatasan pun tetap dilaksanakan mengingat saat ini kasus Covid-19 masih ada dan status wabah juga belum dicabut.

Untuk itu, Bupati Kobar berpesan agar masyarakat tidak perlu terjebak dalam euforia dan harus tetap hati-hati dengan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan.

"Kita memang harus semangat dan optimis Covid-19 akan hilang, tetapi tetap kita tidak boleh lengah dan tetap Prokes wajib dijalankan," pungkasnya. (DANANG/B-7)

Berita Terbaru