Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Kasus Sabu Divonis 11 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 18 Desember 2021 - 17:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa kasus narkotika jenis sabu Andi Lala alias Andi Sopyan alias Dilla, divonis selama 11 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsider 2 bulan penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap Majelis Hakim, Heru Setiyadi, Sabtu, 18 Desember 2021.

Vonis terdakwa ini jauh lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan sebelumnya yakni selama 10 tahun dan denda Rp 3 miliar subsider 2 bulan penjara.

Dalam kasus ini, terdakwa bertugas menyiapkan kurir untuk mengambil paket sabu dari Banjarmasin untuk dibawa ke Palangka Raya.

Terdakwa diamankan pada Sabtu, 3 Juli 2021 sekitar pukul 10.00 WIB setelah petugas menangkap Maulid sebagai pengantar sabu, sedangkan ABD Rahman Sidik sebagai penerima sabu.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua ponsel yang digunakan sebagai alat komunikasi dengan ABD Rahman Sidik dan M Maulid. (NOPRI/B-7)

Berita Terbaru