Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ditangkap saat Mobil Pengangkut Kayu Ada Masalah

  • Oleh Naco
  • 21 Desember 2021 - 17:11 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Iwan Setiawan (35) sampai ditangkap petugas kepolisian saat pengunci per pikap yang digunakannya patas, itu terungkap saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

"Saat itu saya berhenti, karena mobil ada kendala," kata tersangka kepada jaksa. Saat akan memperbaiki mobil tersebut datang petugas kepolisian yang sedang patroli mendatangi tersangka, dan saat dicek ternyata muatan yang dibawanya adalah kayu.

Kepada petugas tersangka mengaku sebagai sopir yang mengangkut kayu itu, sementara itu pemilik kayu itu adalah bosnya yang bernama Zaenudin.

Begitu pula dengan pikap yang digunakannya itu diakui milik Zaenudin juga, di mana kayu itu akan dijual ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan oleh Zaenudin.

Pengakuan tersangka mengangkut kayu itu hanya mengambil upah dan itu dilakukan bukan pertama kalinya, di mana setiap kali angkut upah yang diterimanya sebesar Rp 1 juta. 

Selasa, 21 Desember 2021 terungkap kalau tersangka diamankan pada Kamis, 21 Oktober 2021 sekitar pukul 23.00 Wib di Jalan Anjar Soegianto Km 1 Desa Tumbang Sangai, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 197 keping kayu ilegal jenis Ulin yang diangkut oleh tersangka dengan menggunakan pikap jenis Mitsubhisi L300 dengan nomor polisi DA 8452 PW.

Adapun ukuran kayu yang diamankan dari terdakwa tersebut, 10x10x200 cm sebanyak 107 potong dan ukuran 5x10x200 cm sebanyak 90 potong. (NACO/B-6)

Berita Terbaru