Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pansus II DPRD Kapuas Kunjungi DPMD Pemprov Banten Gali Referensi Susun Raperda

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 09 Mei 2024 - 14:50 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pansus II DPRD Kabupaten Kapuas telah melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Banten pada Rabu, 8 Mei 2024.

Dalam kunjungan tersebut, Pansus II DPRD Kapuas ingin menggali referensi untuk penyusunan Rancangan peraturan daerah (Raperda) yang menjadi tugas Pansus II DPRD Kapuas.

Referensi itu digali untuk penyusunan Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Kabupaten Kapuas.

Dalam kunjungan tersebut rombongan yang juga didampingi unsur pimpinan DPRD Kapuas itu diterima oleh Plt. Sekretaris DPMD Provinsi Banten, Arif Priyadi sekaligus menyampaikan referensi/informasi yang diperlukan oleh Pansus II DPRD Kapuas.

Seusai pertemuan itu, Ketua Pansus II DPRD Kapuas, Darwandie menyampaikan dari saran atas referensi yang diberikan oleh DPMD Provinsi Banten diperoleh sejumlah informasi-informasi.

"Apa yang kita dapatkan dari apa yang telah kita simak bersama, bisa kita aplikasikan, akan tetapi kita perlu sounding data dan mind perform ke kota/ kabupaten lain, sehingga perlu kita menghimpun data lagi," kata Darwandie.

Sebelumnya, informasi yang disampaikan Plt Sekretaris Dinas PMD Provinsi Banten, Arif Priyadi menjelaskan bahwa Pemprov Banten sampai dengan saat ini telah menetapkan sejumlah 522 Masyarakat Hukum Adat (MHA) dengan macam-macam sebutan antara lain sesepuh kampung, rendangan/gurumulan, pupuhu kasepuhan dan lain-lain.

Kesemua MHA ini terletak pada satu Kabupaten yaitu Kabupaten Lebak, regulasi yang mengaturnya yaitu Perda Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2015 tentang pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat.

Ia juga memberikan masukan untuk pembentukan Perda Kabupaten Kapuas secara umum yaitu karakter khusus masyarakat adat dapat dijadikan rujukan utama kemana arah indetifikasi.

Artinya tempat tinggal, keyakinan, adat dan norma menunjukan karakteristik pemberdayaan MHA dapat mengacu pada Perda Kabupaten Lebak contohnya pembangunan kawasan peternakan dan perkebunan dengan memaksimalkan faktor faktor potensi SDA dan SDM.

Berita Terbaru