Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satpol PP Katingan kembali Laksanakan Operasi Yustisi Wajib Masker

  • Oleh Abdul Gofur
  • 22 Desember 2021 - 10:06 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Personel Satpol PP Kabupaten Katingan kembali melaksanakan operasi yustisi wajib menggunakan masker. 

Kasatpol PP Katingan, Pimanto melalui Sekretaris Satpol PP Budiman L Gaol, Rabu 22 Desember 2021 mengatakan pihaknya pada Selasa 21 Desember 2021 sore melaksanakan operasi yustisi di Pasar Desa Tewang Darayu, Kecamatan Pulau Malan.

"Fokus kami tidak hanya di wilayah Kota Kasongan saja, namun operasi yustisi wajib menggunakan masker ini juga dilaksanakan di pelosok seperti di Pasar Transmigrasi Desa Tewang Darayu kemarin sore," katanya. 

Operasi yustisi wajib masker itu dipimpin Sekretaris Satpol PP Katingan, Budiman L Gaol. Dasar kegiatan ini adalah instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 ditingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Virus Corona. 

Lainnya Peraturan Bupati Katingan Nomor 53 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. 

Budiman mengatakan peraonel Satpol PP yang diturunkan pada kegiatan operasi yustisi itu sebayak 25 orang ditambah 2 orang dari kecamatan, termasuk Camat Pulau Malan Paulus H Victor. 

Selama kegiatan, cukup banyak masyarakat yang ditemukan mentaati anjuran pemerintah menjalakan prokes Covid -19, namun sebagian masyarakat ditemukan masih tidak mengunakan masker dan tidak mengetahui Perbup 53 Tahun 2020.

Hal ini diktehui dengan jumlah pelanggar terjaring sebanyak 14 orang. Selanjutnya pelanggar menandatangani surat tanda bukti pelanggar atau STBP Peraturan Bupati Katingan Nomor 53 Tahun 2020.

Sementara jumlah pelanggar yang memilih  sanksi kerja sosial menyapu jalan selam 2 jam dan sanksi sosial lainnya sebanyak 14 orang. 

"Masih banyak ditemukan masyarakat beraktivitas mengabaikan protokol kesehatan tidak memakai masker dan umumnya didominasi oleh pengendara dari luar," imbuhnya. (ABDUL GOFUR/B-11)

Berita Terbaru