Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Meringkuk di Penjara karena Menipu dan Pemalsuan Surat Tanah Bauksit

  • Oleh Naco
  • 22 Desember 2021 - 13:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Debi Aryati alias Debby Handoko harus berurusan dengan hukum setelah dilaporkan oleh Hamzah atas kasus penipuan dan pemalsuan surat tanah. Fakta itu terungkap saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Rabu, 22 Desember 2021 terungkap kalau perbuatan warga Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur itu dilakukannya dari 2013 hingga 2019.

Modus tersangka dengan berpura-pura membeli tanah korban, setelah sertifikat diserahkan ternyata oleh tersangka tidak dibayar, selain itu agar dapat menjual tanah itu tersangka memalsukan surat kuasa.

Serta sertifikat digadaikan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan korban, akibat perbuatannya tersebut korban Hamzah alami kerugian Rp 1 miliar.

Atas perbuatannya itu ibu rumah tangga tersebut dibidik dengan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.

Meski demikian dihadapan jaksa tersangka menyangkal atas sangkaan tersebut dan menyebut tidak merasa melakukan penipuan. "Tidak ada saya melakukan penipuan," pungkas tersangka kepada jaksa. (NACO/B-6)

Berita Terbaru