Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tak Ada Penipuan, Kuasa Hukum: Klien Kami Sudah Bayar Pembelian Tanah

  • Oleh Naco
  • 23 Desember 2021 - 09:51 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Debi Aryati alias Debby Handoko telah membayar atas pembelian tanah Bauksit kepada Hamzah yang kini telah mempidanakannya hingga meringkuk di penjara.

Mahdianur kuasa hukum terdakwa menyebutkan kronologis terjadinya Tindak Pidana sebagaimana yang dituduhkan kepada Tersangka adalah berdasarkan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau tindak pidana penggelapan atau tindak pidana penyerobotan tanah dan atau pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dan atau Pasal 385 KUHPidana dan atau Pasal 263 KUHP sehingga sampai dengan Penetapannya sebagai Tersangka.

"Ini hanya fitnah dan mengada-ada saja dan kami dapat buktikan nanti di persidangan, senyatanya Pelapor ini secara nyata telah menerima uang untuk pembayaran harga tanahnya, saksi ada, bukti kwitansi pembayaran juga ada, klien kami sudah melakukan pembayaran," kata Mahdianur, Kamis 23 Desember 2021.

Faktanya masalah antara tersangka dengan pelapor berawalnya adalah mengenai jual beli tanah. Pelapor menjual tanah miliknya kepada tersangka dengan kesepakatan harga secara keseluruhan Rp 400.000.000 dibayar dengan cara dicicil.

Sebelumnya tanah tersebut dijaga dan dirawat oleh tersangka mulai dari masih hutan hingga sekarang menjadi tanah yang terawat sehingga mempunya nilai jual atas kesepakatan antara pelapor dengan tersangka, karena saat karusuhan dulu pelapor minta kepada tesangka agar mau menjagakan dan merawatkan tanahnya, karena pelapor pulang ke Jawa.

Pada 28 Oktober 2013 tersangka berangkat ke Jember (rumah pelapor) untuk melakukan pembayaran harga tanah yang mana pembayaran pertama dilakukan di rumah Hamzah sebesar Rp 50.000.000, berdasarkan kwitansi pembayaran tertanggal 28 Oktober 2013 yang ditandatangani oleh Hamzah selaku penerima pembayaran (penjual).

Pembayaran kedua berdasarkan kesepakatan secara lisan melalui telepon  dibayarkan di depan Masjid Bandara Juanda Surabaya saat pelapor mau melanjutkan perjalanannya, karena saat itu memang disepakati antara pelapor dengan tersangka untuk ketemuan di depan Masjid Bandara Juanda Surabaya.

"Saat itu pelapor meminta kuitansi sebagai bukti pembayaran pelapor menyampaikan kepada tersangka, masa kamu tidak percaya dengan saya, kuitansinya nanti saja sekalian setelah dilunasi, lagian tanah saya masih kamu juga yang tinggali di sana, maka saat itu tidak diberikan kuitansi pembayaran oleh pelapor. Di samping itu juga disampaikan oleh pelapor kalau nanti sekalian saja kuitansinya saat pelapor ke Palangka Raya untuk menerima pembayaran selanjutnya, karena tersangka percaya saja dengan apa yang disampaikan pelapor saat itu, maka uang tersebut diserahkan oleh tersangka sejumlah Rp 30.000.000 untuk pembayaran harga tanah sekitar 2014," ucap Mahdianur.

Kemudian sekitar 2014 juga tersangka melakukan pembayaran sebesar Rp 20 juta di Palangka Raya saat ke Palangka Raya pelapor bersama keluarganya dibiayai oleh tersangka. 

Dari pencicilan pembayaran tersebut total uang yang sudah diserahkan kepada pelapor sebesar Rp 300.000.000 dan jika ditambah dengan biaya lainnya total keseluruhan sebesar Rp 400.000.000.

Sementara itu dalam berkas perkara terungkap kalau perbuatan warga Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur itu dilakukannya dari 2013 hingga 2019 hingga menyeretnya ke penjara.

Modus tersangka pura-pura membeli tanah korban dan setelah sertifikat diserahkan ternyata oleh tersangka tidak dibayar, selain itu agar dapat menjual tanah itu tersangka memalsukan surat kuasa.

Sertifikat digadaikan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan korban, akibat perbuatannya tersebut korban Hamzah alami kerugian sebesar Rp 1 miliar. (NACO/B-11)

Berita Terbaru