Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Kades Tangirang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp 731 Juta

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 29 Desember 2021 - 19:20 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satreskrim Polres Kapuas telah menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Tangirang, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Kalteng berinisial BK (49) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019.

Hal itu disampaikan Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang dalam press release, bertempat di Polres setempat pada Rabu, 29 Desember 2021.

Kasat menuturkan sebelumnya pihaknya telah melakukan permintaan audit penghitungan kerugian keuangan negara kepada BPKP Perwakilan Kalteng atas perbuatan tersangka.

"Hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Kalteng perbuatan tersangka selaku kepala desa saat itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 731.191.320," kata AKP Kristanto Situmeang kepada wartawan.

Dijelaskan Kasat bahwa pihaknya telah mulai melakukan proses penyelidikan kasus itu di bulan Januari 2021, dan diduga ada suatu tindak pidana, maka bulan Juli 2021 dinaikan menjadi proses sidik, dan penyidikan, hingga akhirnya mantan kades itu ditetapkan sebagai tersangka.

Lebih jauh, Kasat membeberkan kronologis kejadian teesebut berawal Desa Tangirang, Kecamatan Kapuas Hulu pada tahun anggaran 2019 mendapatkan anggaran dana desa sebesar Rp 776.971.000.

"Kemudian anggaran tersebut berdasarkan rencana penggunaan dana desa dipergunakan untuk kegiatan fisik dan non fisik, namun anggaran tersebut dikelola sendiri oleh tersangka," bebernya.

Tersangka diduga telah mempergunakan sebagian besar anggaran dana desa tersebut untuk keperluan pribadi.

"Sehingga kegiatan-kegiatan yang menggunakan anggaran dana desa tidak
terlaksana dan tidak dapat dipertanggungjawabkan baik secara administrasi (spj) maupun secara fisik pelaksanaan," ucapnya.

Penyimpangan tersebut diantaranya dengan rincian sebagai berikut :

1. Penyelenggaraan PAUD sebesar Rp 30.800.000, hanya disalurkan sebesar Rp. 10.000.000.

Berita Terbaru