Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Kades Tangirang Tersangka Korupsi Rp731 Juta, Uangnya untuk ini

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 30 Desember 2021 - 05:00 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satreskrim Polres Kapuas telah menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Tangirang, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Kalteng berinisial BK (49) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019.

Hal itu disampaikan Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang dalam press release, bertempat di Polres setempat pada Rabu, 29 Desember 2021.

Kasat membeberkan akibat dugaan korupsi tersebut, kerugian keuangan negara diperkirakan sebesar Rp 731.191.320, yang digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya.

"Anggaran-anggaran tersebut dipergunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi dengan. Dari pengakuan dia diantaranya untuk
hiburan malam, berjudi, biaya anak kuliah, rental mobil, dan rehab rumah," kata AKP Kristanto Situmeang kepada wartawan.

Sebelumnya, disebutkan Kasat bahwa tersangka dinilai tidak kooperatif, sehingga dilakukan upaya hukum berupa penangkapan.

"Tersangka diamankan ketika berada di sebuah pondok yang terletak di dalam hutan Sei Malawi, Kecamatan Kapuas Hulu pada tanggal 25 Desember 2021," ucapnya.

Kemudian, tersangka akan dilakukan penahanan selama dua puluh hari ke depan di Polres Kapuas untuk penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 17 item dokumen terkait pengelolaan dana desa di Desa Tangiran tahun anggaran 2019. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)

Berita Terbaru