Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Kobar Amankan 2 Penambang Emas Ilegal

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 29 Desember 2021 - 19:10 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan dua pelaku penambang ilegal emas ilegal atau ilegal mining, yang beroperasi di Kecamatan Arut Utara.

Dua pelaku inisial MS dan G ini diamankan pada November 2021. MS merupakan pemilik limbah dan pemilik lahan, sementara G sebagai pengelola.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah menyampaikan, aktivitas penambangan ilegal tersebut sudah berlangsung sejak 6 bulan sebelum akhirnya keduanya diamankan.

"Tersangka MS ini mengizinkan saudara G bersama pekerja lainnya untuk melakukan pertambangan, karena mereka beralasan tidak memiliki penghasilan tetap untuk memenuhi kebutuhan hidupnya," kata Kapolres Kobar, Rabu, 29 Desember 2021.

Kemudian, hasil yang diterima MS ini merupakan pemberian hasil dari penambangan yang dilakukan saudara G. Selama enam bulan operasi tersangka MS telah menerima penghasilan dar G sebanyak tiga kali, yaitu pertama sebesar Rp 1.200.000, Kedua 600.000 dan ketiga Rp 3.750.000.

Dalam berkas perkara terpisah, pelaku G untuk modus operandinya tersangka merupakan kepala rombongan untuk kegiatan pertambangan tanpa izin, dan bertugas mengatur seluruh kegiatan yang ada di lubang galian tambang.

"Dia mengelola keperluan dan kebutuhan buruh tambang dengan hasil komoditas mineral logam yang berupa emas," ungkapnya.

Pengakuan tersangka G, selama 6 bulan operasi mereka telah mendapatkan hasil sebanyak 6 kali proses, dengan emas sebanyak 5 ons.

Adapun prakteknya, limbah berupa pasir dari pengolahan emas dari mesin, diangkut menggunakan angkong kemudian dikeringkan  di lapangan selama 4 hari. Kemudian dibawa ke tempat yang sudah disediakan sebelumnya, dan disiram menggunakan air yang dicampur sianida kurang lebih 10 hari. Setelah emas terpisah, lalu emas diambil.

"Menurut keterangan tersangka, emas tersebut di jual ke Rantau Pulut, Seruyan. Dari hasil penjualan setelah dipotong rata, Hasilnya kemudian dibagi rata, termasuk pada pemilik limbah," imbuhnya.

Berita Terbaru