Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Ancaman Pidana Mantan Kades Tangirang Tersangka Dugaan Tipikor

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 29 Desember 2021 - 22:00 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satreskrim Polres Kapuas telah menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Tangirang, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Kalteng berinisial BK (49) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019.

Hal itu disampaikan Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang dalam press release, bertempat di Polres setempat pada Rabu, 29 Desember 2021.

AKP Kristanto Situmeang menyebutkan tersangka akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang dirubah dengan undang undang RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 milyar," kata AKP Kristanto Situmeang kepada wartawan.

Sebelumnya, Kasat menuturkan akibat dugaan korupsi tersebut, kerugian keuangan negara diperkirakan sebesar Rp 731.191.320, yang digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya.

"Anggaran-anggaran tersebut dipergunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi dengan. Dari pengakuan dia diantaranya untuk
hiburan malam, berjudi, biaya anak kuliah, rental mobil, dan rehab rumah," ucapnya.

Kemudian, tersangka akan dilakukan penahanan selama dua puluh hari ke depan di Polres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 17 item dokumen terkait pengelolaan dana desa di Desa Tangiran, Kecamatan Kapuas Hulu tahun anggaran 2019. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)

Berita Terbaru