Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengendara Mobil Berpelat Merah Penabrak Pengendara Sepeda Motor Diminta Bertanggug Jawab

  • Oleh Naco
  • 03 Januari 2022 - 09:00 WIB

BORNEONEWS,  Sampit - Pengendara mobil jenis Toyota Hilux dobel kabin berpelat merah yang diduga sebagai pelaku tabrak lari Rio dan Ridho Saputra diminta oleh keluarga korban untuk bertanggung jawab.

"Kami beri waktu 2x24 jam, jika tidak ada itikat baik untuk bertanggung jawab maka kami akan cari sendiri pelaku dan tuntut secara hukum," kata paman korban, Muhammad Jais, Senin, 3 Januari 2021.

Menurut Jais, pelaku penabrak harus bertanggung jawab, apalagi seperti diketahui salah satu korban Rio merupakan anak yatim piatu.

Jais menyebutkan biasanya mobil jenis ini hanya diberikan sebagai kendaraan opersioanal Satuan Organisasi Perangakat Daerah (SOPD) setingkat kepala dinas dan camat atau instansi setingkat.

"Saya sebagai paman dari korban meminta kepada oknum yang merasa melakukan tindakan lakalantas tabrak lari dimaksud untuk segera menghubungi saya dan keluarga atau bagi kepala dinas atau camat yg merasa mendelagasikan atau menugaskan staf atau juga langsung ikut berkendaraan bersama dengan pelaku agar segera menghubungi kami, atau juga para orang tua atau istri yang punya suami melakukan perjalanan dinas pada hari ini untuk segera memberi pemahaman kepada anak atau suaminya agar bertanggung jawab," tukasnya.

Rio dan Ridho pengendara sepeda motor Yamaha Vixion jadi korban tabrak lari mobil jenis Toyota Hilux dobel kabin berpelat merah pada Minggu, 3 Januari 2022.

Kecelakaan itu terjadi sekitar pukul 14.00 Wib di Jalan Tjilik Riwut Desa Luwuk Ranggan, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur. Ketika itu korban dari Sampit berencana ke kampung halamannya di Desa Penda Durian, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.(NACO/B-5)

Berita Terbaru