Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersedia 11 Ribu Blanko KIA di Dukcapil Palangka Raya

  • Oleh Hendri
  • 05 Januari 2022 - 12:45 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya, Edie mengatakan masih tersedia 11 ribu blanko untuk pembuatan Kartu Indentitas Anak (KIA).

"Untuk kartunya sampai saat ini tidak ada masalah karena untuk 2022 masih tersedia 11 ribu blanko khusus KIA," katanya, Rabu 5 Januari 2022.

Untuk itu dirinya mengajak masyarakat secepatnya melakukan pendaftaran KIA. Hal ini lantaran KIA menjadi identitas resmi bagi anak-anak yang belum dapat Kartu Tanda Penduduk (KTP).

KIA atau KTP anak ini berlaku untuk anak-anak yang berusia 0-17 tahun. Kartu tersebut kemudian dikelompokkan dalam kategori usia anak 0-5 tahun dan usia anak 5-17 tahun.

"Fungsinya sama, hanya berbeda dari isinya. Beberapa informasi yang tertera di antaranya adalah nomor induk kependudukan, nama orang tua, alamat, dan foto," jelasnya.

Dalam pemberlakuan KIA, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.

Di dalamnya, pemerintah menyebutkan apa saja yang menjadi tujuan dari rancangan kartu identitas anak. Di antaranya sebagai upaya untuk meningkatkan pendataan warga negara, sebagai perlindungan dan pelayanan publik dan sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional.

Adapun syarat membuat KIA bagi anak usia 0-5 tahun orang tua cukup mendaftarkan anak ke Dinas Dukcapil menggunakan KK saja. KIA akan dibuatkan bersamaan dengan akta kelahiran anak.

Sedangkan syarat KIA anak usia 5-17 tahun diperlukan Fotokopi akta kelahiran anak, KK asli orang tua, KTP asli orang tua dan Pas foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar. (HENDRI/B-5)

Berita Terbaru