Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

4 Calo Vaksin Diringkus Polres Kobar

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 07 Januari 2022 - 18:21 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Polres Kotawaringin Barat mengamankan 4 orang pelaku yang melakukan penjualan atau pemungutan biaya terhadap masyarakat yang akan mengikuti vaksinasi.

Ke 4 orang yang diamankan yaitu IKS (27), ES (27), B (52) dan AR (27) yang semua merupakan warga Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kobar.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasat Reskrim AKP Rendra Aditya Dhani menjelaskan kejadian ini berawal saat ada 4 orang yang akan pulang kampung membeli tiket di agen tiket milik pelaku ES.

"Pelaku ini kemudian menanyakan terkait persyaratan vaksin kepada masyarakat tersebut dan ternyata belum vaksin, lalu pelaku menawarkan jasa untuk memfasilitasi vaksin," ujar Rendra, Jumat 7 Januari 2022.

Pelaku IKS dan ES menghubungi pelaku B juga AR untuk mengantarkan ke empat orang tersebut vaksin dan yang dituju adalah gerai Vaksin Presisi Polres Kobar.

"Sebelum vaksin empat orang tersebut sebelumnya sudah dimintai biaya atas jasa vaksin dan kertas rincian yang dibuat pelaku juga sudah kami amankan," ungkapnya.

Rendra menjelaskan kejadian ini diketahui pertama kali oleh petugas screening bahwa ada masyarakat selaku pemohon vaksin yang mengaku dipungut biaya Rp 300 ribu apabila ingin vaksin di Polres Kobar.

"Polres Kobar tidak ada melakukan pemungutan biaya apa pun kepada masyarakat yang ingin bervaksin," tambahnya.

Mengetahui hal tersebut Padal pengendali vaksin kemudian mengamankan dua orang pelaku B dan AR di gerai vaksin. Sementara dua lainnya diamankan di Kecamatan Kumai.

"Untuk barang bukti yang kami amankan berupa satu lembar kwitansi tanda terima uang tiket kapal laut tujuan Timur Kupang, satu buah handphone atau gawai merek Oppo type CPH2217, satu buah gawai merk Xiomi Redmi 7A, satu buah gawai merek Oppo, uang tunai Rp 3,7 juta dan satu lembar kertas rincian biaya," bebernya.

Atas perbuatannya ini ke 4 pelaku dijerat Pasal 378 dan atau 310 tentang penipuan dan atau pencemaran nama baik.

Kasat mengimbau masyarakat yang ingin bervaksin bahwa tidak ada pungutan biaya dalam bentuk apapun.

"Gratis dan tidak di pungut biaya, silahkan datang, kami terbuka untuk umum. Apabila ada mengetahui maupun mengalami kejadian serupa segera laporkan ke Polres Kobar," pungkasnya. (DANANG/B-11)

Berita Terbaru