Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Masyarakat Miskin dan Veteran Dibebaskan Bayar PBB P2 di Kotim

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 11 Januari 2022 - 14:11 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur terus berupaya maksimal untuk membantu masyarakat, terutama terhadap warga tidak mampu dan veteran. 

Salah satunya membebaskan masyarakat sangat miskin yang terdaftar pada data terpadu kesejahteraan sosial dan aparat kelurahan atau desa, dari kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) sebanyak objek. 

Begitu juga dengan veteran Republik Indonesia yang terdaftar pada lembaga berwenang atau LVRI. "Ini langkah upaya kami meringankan beban masyarakat, terutama masyarakat miskin dan veteran," ujar Bupati Kotim, Halikinnor, Selasa 11 Januari 2022. 

Pembebasan tersebut dimuat dalam Peraturan Bupati tentang penghapusan sanksi administrasi PBB P2. Sehingga harapan dapat tidak membebani masyarakat. 

Apalagi saat ini pandemi Covid-19 masih melanda daerah ini. Hal itupun berdampak terhadap perekonomian masyarakat, sehingga pihaknya tidak ingin malah menambah beban mereka ditengah kesulitan saat ini. 

Sementara veteran sendiri merupakan upaya apresiasi dan terimakasih dari pemerintah, karena jasa mereka, Indonesia merdeka. Mereka juga pahlawan bangsa. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)

Berita Terbaru