Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pelaku Pemukulan dan Pengeroyokan di Kota Besi Terancam Pasal Berlapis karena Korbannya 2 Orang

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 12 Januari 2022 - 13:21 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pelaku pemukulan dan pengeroyokan di Jalan Iskandar, Kelurahan Kota Besi Hulu, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur terancam pasal berlapis. 

Hal itu karena salah seorang pelaku tidak hanya melakukan pemukulan terhadap korban berinisial J, namun juga melakukan pengeroyokan terhadap I. 

Pelaku pemukulan dan pengeroyokan berinisial C dan W. Dia merupakan satu keluarga yang tinggal di daerah tersebut. 

"Ada dua pasal yang kami sangkakan, untuk inisial C, sedangkan inisial W terkait pengeroyokan," ujar Kapolres Kotim AKBP Sarpani, Rabu 11 Januari 2022. 

Pasal yang disangkakan terhadap pelaku berinisial C yakni Pasal 351 ayat 1 KUHP terkait barang siapa melakukan penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. 

Sedangkan terkait kasus pengeroyokan dikenakan Pasal 170 KUHP ayat 1 yang berbunyi barang siapa dengan terang-terangan di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dipidana paling lama 5 tahun 6 bulan. 

Sementara pelaku pemukulan dan pengeroyokan tersebut beraksi pada Minggu, 09 Januari 2022 yang mengakibatkan kedua korban mengalami luka memar. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)

Berita Terbaru