Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Palangka Raya Minta Pemerintah Tindak Tegas Pelaku Usaha Jual Minol Tak Berizin

  • Oleh Hendri
  • 13 Januari 2022 - 15:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Meningkatnya  gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kota Palangka Raya dalam beberapa waktu terakhir, turut menjadi perhatian Wakil Ketua I DPRD setempat, Wahid Yusuf.

Ia turut prihatin karena sempat marak beberapa waktu lalu kasus perkelahian para remaja yang disinyalir akibat pengaruh minuman beralkohol (Minol), hingga terjadinya pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) di tempat hiburan malam.

"Ada sejumlah video viral yang di upload oleh masyarakat di media sosial yang menunjukkan anak-anak muda kerap berkelahi di THM. Tidak menutup kemungkinan karena mereka dalam pengaruh minuman beralkohol," katanya, Kamis 13 Januari 2022.

Menurutnya, banyak terjadi tindak pidana yang berawal dari pengaruh minol seperti perkelahian, kekerasan dalam rumah tangga, hingga keributan yang membuat tidak adanya ketenangan pada penduduk.

Hal ini diakibatkan oleh minuman yang berkadar alkohol sangat tinggi yang mengakibatkan hilangnya kesadaran dari yang mengkonsumsi, sehingga menjadi awal dari tindakan atau perbuatan pidana yang meresahkan masyarakat.

Untuk itu, legislator Partai Golkar ini berharap agar pemerintah daerah setempat untuk memperketat pengawasan terhadap minol. Anak-anak muda yang masih dibawah umur, sangat tidak diperkenankan untuk mengkonsumsi.

Ia berharap pemerintah kota melalui instansi terkait bisa kembali menginventarisir tempat hiburan maupun kafe dan pub yang menyediakan minol. Perizinan harus kembali diperiksa, apakah masih berlaku atau tidak agar jangan sampai para pelaku usaha tersebut menjual minol namun tidak dilengkapi izin.

"Apalagi salah satu THM yang disegel sementara oleh pihak pemerintah kota karena kedapatan melanggar prokes berkali-kali, juga kedapatan menjual minol padahal surat izin penjualannya sudah lama tidak berlaku. Sama saja mereka menjual minol secara ilegal. Ini harus ditindak tegas agar tidak menimbulkan kerugian moril dan materiil bagi pemerintah dan masyarakat," pungkasnya. (HENDRI/B-5)

Berita Terbaru