Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pegawai Pemko Palangka Raya Diwajibkan Pakai Taksi Bandara

  • Oleh Hendri
  • 14 Januari 2022 - 12:22 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin memberlakukan aturan wajib naik angkutan resmi atau taksi Bandara Tjilik Riwut bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai tidak tetap (PTT).

Ketentuan itu termuat dalam dalam Instruksi Nomor 2071/Dishub.III/XII/2021 tetang penggunaan transformasi resmi bandara Tjilik Riwut dalam perjalanan dinas. Aturan ini diberlakukan sejak 20 Desember 2021.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan mengatakan pemberlakuan wajib menggunakan angkutan resmi Bandara Tjilik Riwut ini sebagai upaya untuk mempercepat pemulihan ekonomi.

"Ini dalam rangka pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19 dan sebagai bentuk kerja sama dengan pihak Bandara Tjilik Riwut," katanya, Jumat 14 Januari 2022.

Dengan berjalannya usaha moda transportasi resmi yang ada di Bandara Tjilik Riwut, akan berdampak positif dan turut menggerakkan roda perekonomian daerah yang sempat tersendat akibat pandemi Covid-19.

"Dengan ketentuan ini tentunya akan dapat meningkatkan pendapatan daerah. Karena angkutan yang digunakan telah terdaftar di Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, ada 33 taksi resmi di Bandara Tjilik Riwut yang telah beroperasi mengakut keluar masuknya penumpang. Operasional taksi tersebut diresmikan Wali Kota Palangka pada 5 Agustus 2021.

Hadirnya moda transportasi tersebut akan menggerakkan roda perekonomian masyarakat. Apalagi pembinaan langsung di bawah Dinas Perhubungan setempat. (HENDRI/B-6)

Berita Terbaru