Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kisruh Pemilihan Ketua RT, Kandidat pun Ancam Gugat Lurah dan Camat

  • Oleh Apriando
  • 15 Januari 2022 - 07:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) 07 RW XXV Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya dipersoalkan. 

Salah satu kandidat Mardason S Awah meminta agar Surat Keputusan (SK) kepengurusan RT dibatalkan karena diduga tidak sesuai dengan peraturan walikota (Perwali) No 16 tahun 2014.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Men Gumpul selaku kuasa pendamping dari Mardason S Awah. Menurutnya pemilihan RT 07 di wilayah Jalan Yos Sudarso pada tanggal 7 Desember 2021 diduga tidak sesuai ketentuan.

"Yang menjadi keberatan dari pihak kandidat, Mardason S Awah adalah proses pemilihan atau proses pencalonan itu sendiri yang diduga melanggar Perwali Nomor 16 tahun 2014. Dimana dalam Perwali itu, harus penduduk setempat dan berdomisili minimal 1 tahun," katanya Jumat, 14 Desember 2022

Men Gumpul, menerangkan sedangkan yang terpilih merupakan Gede yang baru berdomisili dan dibuktikan dengan KTP-nya hanya 2 bulan 12 hari.

"Sedang syarat seharusnya minimal berdomisili 12 bulan baru bisa mengikuti pemilihan, Jadi sangat tidak memenuhi persyaratan, itu sebenarnya yang menjadi keberatan Mardison," jelasnya.

Menurutnya, pada 14 Desember 2021 melayangkan surat keberatan, pembatalan SK, dan pemilihan ulang kepada Lurah dan Camat serta tembusan kepada Wali Kota Palangka Raya.

Selain itu, Gumpul juga menyebut dari 224 warga yang ikut memilih, ternyata sebagian bukan penduduk wilayah RT 07, melainkan mereka memiliki usaha di wilayah tersebut dan berdomisili di tempat berbeda.

Men Gumpul menegaskan, yang menjadi keberatan tersebut bukanlah hasil daripada pemilihan tersebut namun proses dalam pemilihan tersebut yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada.

Untuk itu, lanjutnya, selaku pendamping memohon kepada pihak kelurahan bahwa SK yang sudah diterbitkan dicabut atau dibatalkan."Jika tidak dilakukan maka akan kami gugat ke PTUN," tegasnya.

Berita Terbaru