Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pencuri Telepon dan Uang di Barak Kosong Dituntut 3 Tahun Penjara

  • Oleh Apriando
  • 18 Januari 2022 - 16:31 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Alpianoor pidana penjara selama 3 tahun dalam perkara tindak pidana pencurian.

Jaksa menjerat Alpianoor sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 2 KUHP.

"Menuntut, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Alpianoor selama 3 tahun," ucap JPU Tediagara pada sidang di pengadilan Negeri Palangka Raya. Selasa 18 Januari 2021

Dalam surat dakwaan jaksa perkara bermula pada 17 September 2021, Alpianoor dan Isar berangkat dari Flamboyan bawah menuju jalan Sisingamangaraja.

Keduanya berhenti disebuah barak dan masuk melalui jendela kaca yang sudah dicongkel. Keduanya mengambil 2 buah handphone, tas dan dompet didalamnya yang berisi uang tunai senilai Rp 5.500.000.

Keduanya berbagi hasil kemudian pergi, hingga akhirnya terdakwa ditangkap pihak kepolisian. (APRIANDO/B-6)

Berita Terbaru