Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Barito Timur Setujui Hibah Tanah Milik Pemkab ke Muhammadiyah dan GKE

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 18 Januari 2022 - 19:15 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - DPRD Barito Timur menyetujui pemindahtanganan barang milik daerah atau BMD dalam bentuk hibah tanah kepada Pimpinan Cabang (PC) Muhammadiyah Kecamatan Dusun Tengah dan Majelis Jemaat Gereja Kalimantan Evangelis atau GKE Jaweten dalam rapat paripurna DPRD, Selasa, 18 Januari 2022.

Penandatanganan persetujuan dilakukan oleh Wakil Ketua I DPRD, Ariantho S Muler dengan disaksikan secara langsung oleh Asisten I, II dan III Sekda dan anggota DPRD yang hadir di ruang rapat paripurna.

Usai rapat paripurna Ariantho menjelaskan, persetujuan yang tertuang Keputusan Pimpinan DPRD Barito Timur Nomor 188.4./3/DPRD/2022 tersebut merupakan tanggapan atas surat Bupati Barito Timur Nomor 027/457/BPKAD/12/2021 Tanggal 3 Desember 2021 perihal permohonan persetujuan hibah BMD berupa tanah Pemkab Barito Timur.

Keputusan tersebut menjadi dasar bagi Bupati Barito Timur sebagai pemegang kekuasaan pengelola BMD untuk melakukan pemindahtanganan barang milik daerah.

"Hibah tanah yang diberikan kepada Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kecamatan Dusun Tengah seluas 600 meter persegi, sedangkan kepada Majelis Jemaat GKE Jaweten seluas 2.433 meter persegi," ungkapnya kepada wartawan.

Ariantho menerangkan, baik PC Muhammadiyah maupun Majelis Jemaat GKE Jaweten akan memanfaatkan hibah tanah tersebut untuk kepentingan dan fasilitas rumah ibadah.

"Diharapkan setelah ini pemerintah daerah menindaklanjuti persetujuan ini dengan proses hukum dan tertib administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya. (BOLE MALO/B-5) 

Berita Terbaru