Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kuasa Hukum Mantan Camat Katingan Hulu Akan Hadirkan Saksi Meringankan

  • Oleh Apriando
  • 18 Januari 2022 - 20:55 WIB

BORNEONEWS Palangka Raya - Sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mantan Camat Katingan Hulu Hernadie berlanjut di Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Selasa, 18 Januari 2022.

Pada sidang yang dipimpin oleh majelis Hakim Alfon, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 1 orang saksi ahli M Gufron Taufik dari inspektorat.

Usai persidangan berakhir Kuasa Hukum Hernadie, Parlin B Hutabarat mengatakan akan menghadirkan saksi-saksi meringankan pada agenda sidang berikutnya.

"Kita akan menghadirkan saksi-saksi meringankan pada sidang berikutnya sebanyak 4 orang," katanya

Parlin menambahkan, pada persidangan dengan agenda keterangan saksi ahli dari JPU ia berpendapat seharusnya ada 12 orang yang bertanggung jawab jika pekerjaan pembangunan jalan tersebut jika dinyatakan ada kerugian negara.

"Pendapat ahli Ada 12 yang harus bertanggungjawab, yakni 11 kepala desa dan terdakwa, selain itu ahli juga menghitung kerugian negara itu berdasarkan pengeluaran yang dikeluarkan oleh 11 kepala desa kepada H Asang," ucap parlin

Menurutnya, dalam persidangan ahli juga berpendapat bahwa peran terdakwa Hernadie karena membuat surat pada bulan Desember lalu terkait pembangunan jalan tersebut.

Namun, kata Parlin, pihaknya masih meyakini kewenangan dari pengelolaan dana desa adalah 11 kepala desa dan bukan pada terdakwa Hernadie.

Ahli juga berpendapat, lanjut parlin, bahwa kegiatan tersebut salah prosedur dan ketika salah prosedur dapat dikatakan total los.

"Kami tetap mempertahankan bahwa pemberian surat tersebut bukan membuat negara rugi, menganggarkan mau atau tidak adalah kewenangan 11 kepala desa," jelasnya. (APRIANDO/B-5)

Berita Terbaru